Pembinaan Disiplin
Keberhasilan suatu organisasi dalam
mencapai sesuatu tujuan selain sangat ditentukan oleh dan mutu
profesionalitas juga ditentukan oleh disiplin para anggotanya. Bagi
aparatur pemerin-tahan disiplin tersebut mencakup unsur-unsur
ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan
kesanggupan berkorban, dalam arti mengorbankan kepentingan pribadi dan
golongannya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 43 dinyatakan bahwa "Dengan tidak
mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka
untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil".
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan
sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh
Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang "Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil". Dalam Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil diatur ketentuan-ketentuan mengenai:
- Kewajiban,
- Larangan,
- Hukuman disiplin,
- Pejabat yang berwenang menghukum,
- Penjatuhan hukuman disiplin,
- Keberatan atas hukuman disiplin,
- Berlakunya keputusan hukuman disiplin.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 mengatur kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib,
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah,
- Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain,
- Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil,
- Mengangkat dan menaati Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji jabatan berdasarkan peraturan perandang-undangan yang berlaku,
- Menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya,
- Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah, baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum,
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab,
- Bekerja dengan jujur, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara, Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil,
- Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara atau Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiel,
- Menaati ketentuan jam kerja,
- Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik,
- Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya,
- Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing,
- Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya,
- Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya,
- Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya,
- Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja,
- Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya,
- Menaati ketentuan perundang-undangan tentang perpajakan,
- Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan,
- Hormat menghormati antara sesama Warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berlainan,
- Menjadi teladan sebagai Warga Negara yang baik dalam masyarakat,
- Menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku,
- Menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang,
- Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.
- Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil,
- Menyalahgunakan wewenangnya,
- Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara Asing,
- Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara
- Memiliki, menjual, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah,
- Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara,
- Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya,
- Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja, dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan,
- Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemar-kan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan,
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya,
- Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya, sehingga mengakibatkan kerugi-an bagi pihak yang dilayaninya,
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan,
- Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatannya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain,
- Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapat pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah,
- Memiliki saham dalam suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya, yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa, sehingga pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan,
- Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya,
- Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan, atau komisaris perusahaan swasta, bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I,
- Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
Pembatasan Berusaha
Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Pegawai Negeri Sipil yang
berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah yang akan
melakukan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan, menjadi
direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta, wajib mendapat izin
tertulis dari pejabat yang berwenang.
Untuk mendapatkan izin melakukan usaha
dagang, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta
tersebut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan
tertulis kepada pejabat yang berwenang.
Permintaan izin melakukan usaha dagang
akan ditolak oleh pejabat yang berwenang, apabila kegiatan usaha
dagang tersebut akan mengganggu pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan, atau dapat menurunkan atau mencemarkan kehormatan
Pegawai Negeri Sipil.
Pelanggaran Disiplin
Pelanggaran disiplin adalah setiap
ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar
ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam
maupun di luar jam kerja.
Pegawai Negeri Sipil dinyatakan
melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila dengan
ucapan, tulisan, dan atau perbuatannya tersebut secara sah terbukti
melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
Keterangan :
* Ucapan, adalah setiap kata-kata yang
diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam
rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman,
atau alat komunikasi lainnya,
*Tulisan, adalah pernyataaan pikiran dan
atau perasaaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam
bentuk gambar, karikatur, coretan dann lain-lain yang serupa dengan
itu
*Perbuatan, adalah setiap tingakh laku, sikap, atau tindakan.
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
pelanggaran dsiiplin dijatuhi hukuman disiplin menurut ketentuan yang
berlaku oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Hukuman Disiplin
Hukuman disiplin adalah hukuman yang
dijatuhkan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil karena melangar
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tingkat hukuman disiplin
adalah,
- Hukuman disiplin ringan,
- Hukuman disiplin sedang, dan
- Hukuman disiplin berat.
- Hukuman disiplin ringan, terdiri atas :
- Tegoran lisan,
- Tegoran tertulis,
- Pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Hukuman disiplin sedang, terdiri atas :
- Penundaaan kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
- Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
- Penundaan kenaikan pangkat untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
- Hukuman disiplin berat, terdiri atas :
- Penurunan pangkat pada pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
- Pembebasan dari jabatan untuk masa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun,
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Setiap hukuman disiplin dijatuhkan oleh
pejabat yang berwenang menghukum sesuai tata cara tersebut dalam Surat
Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980
tanggal 30 Oktober 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil. Pejabat Yang Berwenang Menghukum Pejabat yang berwenang
menghukum adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin.
Ketentuan mengenai pejabat yang berwenang menghukum diatur dalam Pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Dengan berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, maka pejabat yang
berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah sebagai berikut.
- Presiden, untuk jenis hukuman disiplin :
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
- pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
- Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
- pembebasan dari jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon I, atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, bagi
Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya masing-masing, kecuali
jenis hukuman disiplin :
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
- pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Provinsi, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan
masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin :
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
- pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan masing-masing, kecuali untuk hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c keatas, atau Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menduduki jabatan yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri, bagi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang
dipekerjakan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
diperbantukan/ dipekerjakan pada Negara Sahabat atau sedang menjalankan
tugas belajar di luar negeri, sepanjang mengenai jenis hukuman
disiplin berupa:
- Tegoran lisan,
- Tegoran tertulis,
- Pernyataan tidak puas secara tertulis, dan
- Pembebasan dari jabatan.
Untuk lebih menjamin daya guna dan hasil
guna yang sebesar-besarnya dalam pelaksanaan Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dapat mendelegasikan sebagian
wewenang penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat lain di lingkungan
masing-masing, kecuali mengenai hukuman disiplin berupa pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri
Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah.
Pendelegasian wewenang menjatuhkan hukuman disiplin dilaksanakan
dengan surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.Penjatuhan Hukuman Disiplin
Tujuan hukuman disiplin adalah untuk
memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
pelanggaran disiplin, oleh sebab itu setiap pejabat yang berwenang
menghukum sebelum menjatuhkan hukuman disiplin harus memeriksa lebih
dahulu Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang
disangka melakukan pelanggaran disiplin diadakan pemeriksaan. Tujuan
pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan benar telah melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan juga bertujuan untuk
mengetahui latar belakang serta hal-hal yang mendorong pelanggaran
disiplin tersebut. Pemeriksaan dilaksanakan sendiri oleh pejabat yang
berwenag menghukum.
Kewajiban melapor
Apabila pejabat pada waktu memeriksa
Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin
berpendapat, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan-nya hukuman disiplin
yang wajar dijatuhkan adalah di luar wewenangnya, maka pejabat tersebut
wajib melaporkan hal itu kepada pejabat yang berwenang menghukum yang
lebih tinggi melalui saluran hirarki.
Laporan tersebut disertai dengan hasil-hasil pemeriksaan dan
bahan-bahan lain yang diperlukan. Pejabat yang berwenang menghukum
yang lebih tinggi wajib memperhatikan dan mengambil keputusan atas
laporan itu.Keputusan Hukuman Disiplin
Sebelum menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan saksama laporan hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Hukuman disiplin harus setimpal dengan
pelanggaran disiplin yang dilakukan dan harus dapat diterima dengan
rasa keadilan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan hasil
pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin,
terhadap-nya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin. Kepada
Pegawai Negeri Sipil yang pernah dijatuhi hukuman disiplin yang kemudian
melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, terhadapnya
dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin
terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.
Hukuman disiplin yang berupa "tegoran lisan" disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Hukuman disiplin berupa "tegoran
tertulis", rnyataan tidak puas secara tertulis", "penundaan kenaikan
gaji berkala", "penurunan gaji", "penundaan kenaikan pangkat",
"penurunan pangkat", "pembebasan dari jabatan", "pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil",
dan "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil"
ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang menghukum.
Penyampaian keputusan hukuman disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi
hukuman disiplin dipanggil untuk menerima keputusan hukuman disiplin
pada waktu dan tempat yang ditentukan. Keputusan hukuman disiplin
disampaikan secara langsung oleh pejabat yang berwenang menghukum
kepada Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin.
Penyampaian keputusan hukuman disiplin
tersebut dapat dihadiri pegawai lain, dengan ketentuan bahwa pangkat
dan jabatan pegawai yang hadir tidak boleh lebih rendah dari pangkat
dan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman disiplin yang ditetapkan dengan
keputusan Presiden disampaikan oleh pimpinan instansi tempat Pegawai
Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin bekerja.
Keberatan Terhadap Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dapat mengajukan
keberatan atas keputusan hukuman disiplin, kecuali terhadap hukuman
disiplin tingkat ringan dan hukuman disiplin berupa "pembebasan dari
jabatan".Keberatan terhadap keputusan hukuman disiplin disampaikan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum, yaitu atasan langsung pejabat yang berwenang menghukum, melalui saluran hirarkhi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal penyampaian keputusan hukuman disiplin.
Setiap atasan yang menerima keberatan terhadap hukuman disiplin wajib meneruskan keberatan tersebut kepada atasannya selambat-lambatnya selama 3 (tiga) hari kerja sejak ia menerima surat pernyataan keberatan tersebut.
Pejabat yang berwenang menghukum yang
juga menerima pernyataan keberatan, meneruskannya kepada atasan
pejabat yang berwenang menghukum, disertai catatan- catatan yang
dianggap perlu sehubungan keputusan hukuman disiplin yang ditetapkan
olehnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak ia menerima surat
pernyataan keberatan tersebut.
Atasan pejabat yang berwenang menghukum
wajib mempelajari dengan saksama keberatan yang diajukan oleh Pegawai
Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin, serta alasan-alasan yang
dikemukakan oleh pejabat yang berwenang menghukum. Atasan pejabat yang
berwenang menghukum selambat-lambatnya dalam tempo 1 (satu) bulan
sudah harus membuat keputusan mengenai keberatan terhadap hukuman
disiplin. Keputusan tersebut dapat menguatkan atau mengubah keputusan
penjatuhan hukuman disiplin yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang menghukum.
Keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum tidak dapat diganggu-gugat dan harus dilaksanakan oleh semua pihak.
Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang dijatuhi hukuman disiplin
berupa "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai Pegawai Negeri Sipil" atau "pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil" dapat mengajukan keberatan kepada Badan
Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Terhadap hukuman disiplin yang
ditetapkan dengan keputusan Presiden tidak dapat diajukan keberatan.
Berlakunya Hukuman Disiplin Hukuman disiplin ringan berlaku terhitung mulai saat keputusan hukuman disiplin disampaikan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Apabila tidak ada keberatan dari Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan, hukuman disiplin tingkat sedang dan
berat berlaku mulai hari ke limabelas sejak penyampaian hukuman
disiplin, kecuali hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pimpinan
instansi.
Hukuman disiplin berupa "pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri
Sipil" dan "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil" yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah,
berlaku mulai hari ke lima belas sejak penyampaian keputusan hukuman
disiplin, apabila tidak ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang
dijatuhi kedua jenis hukuman disiplin tersebut.
Hukuman disiplin berupa "pembebasan dari
jabatan" berlaku mulai saat disampaikan, dan hams segera
dilaksanakan. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman
disiplin tidak hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan untuk
penyampaian keputusan hukuman disiplin, maka hukuman disiplin berlaku
mulai hari ke 30 (tiga puluh) terhitung mulai tanggal yang ditentukan
untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut.
Hapusnya Kewajiban Menjalankan Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal pada
waktu sedang menjalani hukuman disiplin berupa "penundaan kenaikan
gaji berkala" dan "penurunan gaji", dan "penurunan pangkat" dianggap
telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas
usia pensiun pada waktu sedang menjalani hukuman disiplin berupa
"penundaan kenaikan gaji berkala", "penurunan gaji", dan "penurunan
pangkat" dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Pelanggaran Disiplin Oleh Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat karena pelanggaran
disiplin tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
atau berat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil.
Kartu Hukuman
Setiap jenis hukuman disiplin yang
dijatuhkan, dicatat dalam Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil disimpan dan dipelihara
dengan baik oleh pejabat yang diserahi urusan kepegawaian.
Apabila Seorang Pegawai Negeri Sipil
pindah dari instansi yang satu ke instansi lain, Kartu Hukuman
Disiplin Pegawai Negeri Sipil dikirim oleh pimpinan instansi lama
kepada pimpinan instansi yang baru.
Bahan bacaan : - Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
0 komentar
Posts a comment