PROFILE DINAS KEBERSIHAN KOTA BEKASI


Berdasarkan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi, Dinas Kebersihan merupakan dinas pelayanan masyarakat yang membawahi Bidang Pendataan dan Pengembangan, Bidang Persampahan, Bidang Peralatan dan Perlengkapan, UPTD TPA, UPTD Instalasi Pengolahan Tinja, UPTD Kebersihan. 
Kedudukan Dinas Kebersihan sebagai unsur dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah memiliki tugas-tugas pokok yang meliputi : pendataan potensi layanan persampahan, penyuluhan kebersihan, monitoring dan pengendalian kebersihan, penampungan sampah, pengangkutan sampah, pengembangan teknik persampahan, pengadaan peralatan dan perlengkapan sarana kebersihan, pengelolaan dan perawatan sarana persampahan, pelaksanaan operasional TPA Sampah serta operasional IPLT Sumur Batu.

0 komentar

 
© UPTD Kebersihan Bekasi Barat
Designed by Jayssatriani
Back to top