Pegawai Negeri Sipil berkedudukan
sebagai unsur aparatur negara, bertugas memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam
penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Dalam
kedudukan dan tugas tersebut, Pegawai Negeri Sipil harus netral dari
pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Upaya menjaga netralitas
dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan,
dan persatuan agar Pegawai Negeri Sipil dapat memusatkan segala
perhatian, pikiran, dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dengan
tegas melarang Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota partai politik dan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 ditetapkan larangan
Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Pengurus Partai Politik. Menurut
ketentuan Peraturan Pemerintah ini Pegawai Negeri Sipil yang menjadi
Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik diberhentikan sebagai Pegawai
Negeri Sipil. Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau
tidak dengan hormat Pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota/dan atau pengurus partai
politik harus mengajukan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pengunduran diri tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian. Tembusan pengunduran diri disampaikan kepada:
atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
serendah-rendahnya eselon IV, pejabat yang bertangggung jawab di bidang
kepegawaian, pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Kewajiban atasan dan pejabat Atasan
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam tempo selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat pengunduran diri sebagai
Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan pertimbangan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian. Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengambil
keputusan dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterimanya pertimbangan dari atasan langsung Pegawai Negeri Sipil
tersebut. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak
menerima surat pengunduran diri tersebut atasan langsung tidak
menyampaikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, maka
selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya surat
pengunduruan diri keputusan pemberhentian dapat ditetapkan tanpa
pertimbangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari
sejak diterimanya surat pengunduran diri Pejabat Pembina Kepegawaian
tidak mengambil keputusan, maka usul pengunduran diri Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan tersebut dianggap dikabulkan. Pejabat Pembina
Kepegawaian sudah harus menetapkan keputusan pemberhentian sebagai
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh)
hari sejak pengunduran diri dianggap dikabulkan. Pemberhentian sebagai
Pegawai Negeri Sipil Tata cara pemberhentian:
- Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan pengunduran diri karena akan menjadi anggota/pengurus politik diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan ia mengajukan pengunduran diri, kecuali terdapat alasan-alasan yang sah yang menyebabkan pengunduran diri itu ditangguhkan.
- Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota/ pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau sebelum usul pengunduran dirinya dikabulkan, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian karena alasan ini ditetapkan mulai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Tindakan Pegawai Negeri Sipil yang tidak mengajukan pengunduran diri atau sebelum pengunduran dirinya dikabulkan, dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan pemberhentiannya dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penangguhan Pemberhentian Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan pengunduran diri ditangguhkan, apabila:
- yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil,
- yang bersangkutan sedang mengajukan upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidakdengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau
- yang bersangkutan mempunyai tanggungjawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada Pegawai Negeri Sipil lainnya.
Penangguhan pemberhentian yang
disebabkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih dalam
pemeriksaan pejabat yang berwenang, atau karena yang bersangkutan sedang
mengajukan upaya banding kepada BAPEK seperti dimaksud di atas
dilakukan sampai dengan adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum
yang tetap. Penangguhan pemberhentian yang bersangkutan masih
mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat
dialihkan kepada Pegawai Negeri Sipil lainnya dilakukan untuk paling
lama 6 (enam) bulan. Dalam hal pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang
mengundurkan diri ditangguhkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus
memberikan alasan secara tertulis mengenai penangguhan tersebut. Pejabat
Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya atau memberi kuasa
kepada pejabat lain serendah-rendahnya pejabat struktural eselon II
untuk menangguhkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Hak-hak
Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Negeri Sipil diberikan
hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahan bacaan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil MenjadiAnggota Partai Politik.
0 komentar
Posts a comment