Kota
Bekasi - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi memaparkan hasil
verifikasi dan menghimbau masa sanggah dari hasil tim perifikasi Calon
Pegawai Negeri Sipil K-2 yang lolos test seleksi hingga tahapan
selanjutnya. Selain memaparkan hasil Verifikasi, Tim yang terdiri dari
BKD, Inspektorat, juga Kepolisian itu sekaligus mengingatkan bahwa bagi
para saksi untuk CPNS K-2 memiliki kuensi hukum atas kesaksian yang
diberikan.
"Verifikasi
CPNS Ketegori Dua (K2), sebanyak yang dinyatakan lolos perifikasi
menghadirkan seluruh para saksi, mulai dari Kepala sekolah, pengawas
hingga kepala UPTD dimasing-masing SKPD, BKD sengaja mengumpulkan untuk
penandatangan kesaksian bahwa CPNS K2 yang lolos verifikasi terakhir
sudah memenuhi persyaratan."ujar Momon Sulaeman, Kepala Badan
Kepegawaian Kota Bekasi disela-sela pemaparan di Balai Patriot Kota
Bekasi, Jumat (18/7).
Dihadapan Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Encu Hermana, Kepala BKD Momon Sulaeman menyampaikan berdasarkan pengumuman tentang sertifikasi CPNS K-2.
"Setelah diadakan tahapan sertifikasi, sebanyak 434 orang memenuhi syarat, dan 349 orang lagi tidak memenuhi syarat." paparnya.
Hasil Verifikasi akhir lanjut Momon, BKD memberikan waktu masa sanggah selama 5 hari. Apabila ada yang merasa keberatan diminta agar disampaikan secara tertulis dengan alat bukti yang kuat.
"Terdapat 100 orang yang ajukan sanggahan, 41 orang menyanggah. Dan 131 orang melakukan sertifikasi dengan cara serta melakukan uji petik langsung dilapangan,"paparnya.
Dilakukannya memaparkan hasil verifikasi ini, Momon mengaku sebagai salahsatu menyamakan persepsi, baik itu dengan para CPNS dan Publik yang selanjutnya dilakukan pemberkasan hingga usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Dari yang dinyatakan masuk, kita susun formasinya setelah itu pemberkasan NIP dan sebelumnya kita minta pasword untuk buka SAPK, karena dokumen harus terlebih dahulu dientry,"tutupnya.
Dihadapan Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Encu Hermana, Kepala BKD Momon Sulaeman menyampaikan berdasarkan pengumuman tentang sertifikasi CPNS K-2.
"Setelah diadakan tahapan sertifikasi, sebanyak 434 orang memenuhi syarat, dan 349 orang lagi tidak memenuhi syarat." paparnya.
Hasil Verifikasi akhir lanjut Momon, BKD memberikan waktu masa sanggah selama 5 hari. Apabila ada yang merasa keberatan diminta agar disampaikan secara tertulis dengan alat bukti yang kuat.
"Terdapat 100 orang yang ajukan sanggahan, 41 orang menyanggah. Dan 131 orang melakukan sertifikasi dengan cara serta melakukan uji petik langsung dilapangan,"paparnya.
Dilakukannya memaparkan hasil verifikasi ini, Momon mengaku sebagai salahsatu menyamakan persepsi, baik itu dengan para CPNS dan Publik yang selanjutnya dilakukan pemberkasan hingga usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Dari yang dinyatakan masuk, kita susun formasinya setelah itu pemberkasan NIP dan sebelumnya kita minta pasword untuk buka SAPK, karena dokumen harus terlebih dahulu dientry,"tutupnya.
(NDI/aby)
source: bekasikota.go.id
0 komentar
Posts a comment