Tahap pengisian PUPNS

PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL (PUPNS) SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015

     Menindaklanjuti Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V77-4/99 Tanggal 27 Juli 2015 tentang Implemetasi e-PUPNS tahun 2015, dengan ini kami sampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2015 seluruh PNS wajib mendaftar untuk pendataan ulang secara elektronik pada situs ePUPNS BKN paling lambat sampai dengan bulan Desember 2015, apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui ePUPNS maka sanksi yang akan diberikan adalah PNS tersebut akan dikeluarkan dari database nasional dan akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

     Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini kami sampaikan tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh PNS untuk pemutahkiran data pada situs ePUPNS sebagai berikut :

PNS terlebih dulu mendaftar pada portal registrasi (http://pupns.bkn.go.id) untuk mendapatkan username dan membuat password yang nanti akan dipakai untuk login di form pendataan.Cetak hasil pendaftaran yang berisi data username dan password, terdapat 2(dua) lembar formulir yang akan tercetak, lembar pertama diserahkan kepada verifikator registrasi yang ada di SKPD dan lembar kedua disimpan oleh PNS yang bersangkutan sebagai tanda bukti pendaftaran.Setelah lembar pertama diserahkan, maka verifikator registrasi yang ada di SKPD akan memberikan akses kepada pendaftar agar bisa login pada form pendataan di aplikasi ePUPNS.PNS dapat membuka kembali situs ePUPNS untuk login dan dapat mengisi atau melakukan pemutakhiran data pada form yang telah disediakan di aplikasi.Apabila data telah selesai diperbaharui dan telah dipastikan bahwa semua data adalah benar, maka PNS hanya tinggal meng-klik tombol kirim yang bergambar amplop untuk diverifikasi oleh verifikator level 1 yang ada di SKPD.Jika terdapat perbedaan pada data yang ada di aplikasi dengan kondisi terbaru pada PNS, maka yang bersangkutan dapat mengusulkan perubahan dengan meng-klik tanda silang merah lalu mengetik langsung di samping kotak isian yang datanya berbeda, PNS juga harus menyerahkan dokumen pendukung sebagai bukti untuk perbaikan data ke verifikator level 1 yang ada di SKPD setelah semua data selesai diisi.Setelah data dikirim ke verifikator level 1 maka proses pendataan ulang PNS sudah selesai, selanjutnya PNS dapat memantau dokumen yang di kirim dan mengetahui trek dokumen telah sampai di level 1 (SKPD), level 2(BKD), level 3(Kanreg III BKN Bandung atau sudah finish di level 4(BKN Pusat Jakarta).Jika semua data yang ada atau perubahan data sudah sesuai dengan dokumen pendukung yang diusulkan maka data PNS akan berubah otomatis pada database kepegawaian nasional (SAPK) dan untuk selanjutnya akan dimasukkan ke dalam database ASN.

     Dihimbau kepada seluruh PNS yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi agar segera melakukan pendataan ulang paling lambat akhir Oktober 2015 untuk memberikan waktu kepada verifikator data melakukan verifikasi terhadap data PNS yang di kirim.

source : bkd.bekasikota.go.ig

0 komentar

Posts a comment

 
© UPTD Kebersihan Bekasi Barat
Designed by Jayssatriani
Back to top