Cara Registrasi PUPNS

Mulai 1 september 2015 nanti, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pendataan ulang kepada seluruh pegawai negeri sipil (PU-PNS). Pendataan ini menyangkut legalitas ijazah, sertifikat-sertifikat, sampai besaran gaji. Program ini wajib bagi seluruh CPNS dan PNS, karena PNS yang tidak mengikuti pendataan ulang ini bisa terancam pemecatan.

Pendataan ulang ini dilakukan secara elektronik melalui aplikasi dari BKN. Nantinya dalam pendataan ini akan muncul database abdi negara dalam beberapa keterangan penting. Seperti data riwayat hidup, ijazah pendidikan formal, sertifikat kursus dan pelatihan, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa kehormatan, pengalamanan organisasi, hingga besaran gaji.

Secara teknis, seluruh PNS nanti akan melakukan uploading data-data resmi mereka dalam bentuk softcopy. Seperti ijazah, sertifikat, dan lain-lainnya. Kemudian oleh Kantor Regional (Kanreg) BKN di daerah-daerah akan dilakukan validasi. Jika ada pelanggaran, akan diproses sesuai aturan disiplin PNS.

Maksud dari program ini adalah untuk penentukan kebijakan. Contohnya untuk mengikuti proses seleksi jabatan tertentu, PNS akan ketahuan track record-nya. Dengan demikian seorang PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan atau lelang jabatan bisa dipastikan kevalidan data-datanya.

Adapun saat ini, telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.

2. Silahkan klik pada icon “Daftar”.

3. Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.

4. Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.

5. Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.

6. Isi kolom isian Nama Ibu.

7. Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.

8. Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.

9. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.

10.Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.

0 komentar

Posts a comment

 
© UPTD Kebersihan Bekasi Barat
Designed by Jayssatriani
Back to top