Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit investigasi tahap I
proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Hasil audit telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Ketua BPK
Hadi Purnomo menjelaskan, BPK menyimpulkan ada indikasi penyimpangan
peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang
dilakukan berbagai pihak dalam proyek Hambalang. Indikasi kerugian
negara sampai pemeriksaan per 30 Oktober 2012 mencapai Rp
243,66 miliar.
Temuan penyimpangan BPK itu yakni:
1. Terkait surat keputusan hak pakai
A.
Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) menerbitkan surat keputusan
pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian
Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di
Desa Hambalang. Padahal, persyaratan berupa surat pelepasan hak dari
pemegang hak sebelumnya diduga palsu.
B. Kabag Persuratan dan
Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN menyerahkan SK Hak Pakai bagi
Kemenpora kepada IM tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon
hak. Hal itu diduga melanggar Kep.Ka.BPN 1 tahun 2005 Jo
Kep.Ka.BPN 1 tahun 2010.
2. Terkait lokasi dan site plan
Bupati Bogor menandatangani site plan meskipun
Kemenpora belum atau tidak melakukan studi amdal terhadap proyek
Hambalang sehingga diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati
Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan,
Site Plan, dan Peta Situasi.
3. Terkait Izin Mendirikan Bangunan
Kepala
Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB meskipun
Kemenpora belum melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang sehingga
diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009
tentang Bangunan Gedung.
4. Tentang teknis
Direktur
Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum memberikan
pendapat teknis yang dimaksudkan dalam PMK 56/PMK.02/2010 tanpa
memperoleh pendelegasian dari Menteri PU sehingga diduga melanggar
Peraturan Menteri PU Nomor 45/2007.
5. Terkait revisi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL)
A.
Sesmenpora mengajukan permohonan revisi RKA-KL tahun 2010 pada 16
November 2010 sehingga diduga melanggar PMK 69/PMK. 02/2010
Jo PMK 180 /PMK. 02/2010.
B. Sesmenpora mengajukan
permohonan revisi RKA-KL tahun 2010 dengan menyajikan volume
keluaran yang seolah-olah naik dari semula 108.553 meter persegi
menjadi 121.097 meter persegi. Padahal, sebenarnya turun dari
108.533 meter persegi menjadi 100.398 meter persegi sehingga
diduga melanggar PMK 69/PMK. 02/2010 Jo PMK 180 /PMK.
02/2010.
6. Terkait permohonan kontrak tahun jamak
A.
Sesmenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun
jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga
melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
B. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana PP 60/2008.
7. Terkait kontrak tahun jamak
Menteri
Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran
menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui
proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak
tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
Pelanggaran
itu antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara
teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.
Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan
oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang
menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani
oleh Dirjen Anggaran.
8. Terkait persetujuan RKA-KL 2011
Dirjen
Anggaran menetapkan RKA-KL Kemenpora tahun 2011 dengan skema
tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen
Anggaran diduga melanggar PMK 104 /PMK.02/2010.
9. Terkait pelelangan
A.
Sesmenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak
di atas Rp 50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora
sehingga diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.
B. Menpora
diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora tersebut dan
tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan seperti diatur dalam PP
60 Tahun 2008.
C. Proses evaluasi prakualifikasi dan teknis
terhadap penawaran calon rekanan tidak dilakukan oleh panitia pengadaan,
tetapi diatur oleh rekanan yang direncanakan akan menang. Hal itu
diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.
D. Adanya rekayasa
proses pelelangan pekerjaan kontruksi pembangunan Hambalang untuk
memenangkan kerja sama operasi (KSO) berinisial AW.
10. Terkait pencarian anggaran 2010
Kabag
Keuangan Kemenpora menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah
Membayar (SPM) meskipun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) belum
ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal itu diduga
melanggar PMK 134 /PMK. 06/2005 dan Perdirjen Pembendaharaan
Per-66/PB/ 2005.
11. Terkait pelaksanaan perkerjaan konstruksi
KSO AW mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utamannya kepada perusahaan lain sehingga diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2002.
0 komentar
Posts a comment