Jakarta-Humas BKN, Instansi pemerintah
perlu melakukan penghitungan kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan
(Anjab) dan analisis beban kerja (ABK), melakukan redistribusi PNS dan
menyusun proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun ke depan (2012-2016).
Dokumen yang harus dilaporkan antara lain: laporan hasil penghitungan
jumlah kebutuhan PNS, laporan Anjab, peta jabatan, laporan hasil ABK,
rencana distribusi pegawai dan proyeksi kebutuhan pegawai selama 5
tahun. Informasi ini disajikan oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit)
Perencanaan Formasi Pegawai Tri Priyo Sudarmanto saat menerima rombongan
Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Batam yang melakukan audiensi ke Badan
Kepegawaian Negara (BKN) di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat
Jakarta, Kamis (18/10). Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala Subbagian
(Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan
Direktorat Standarisasi dan Kompetensi Jabatan (Stankomjab) Suhartono,
dan Kepala Seksi (Kasi) Evaluasi dan Klasifikasi Jabatan Halawiyah.
Dalam audiensi ini dibahas antara lain mengenai Anjab dan ABK di
lingkungan pemerintah kota Batam.
Para pejabat BKN menjelaskan masalah kepegawaian (kiri-kanan): Kasi Pelayanan Direktorat Stankomjab Suhartono, Kasubdit Perencanaan Formasi Pegawai, Tri Priyo Sudarmanto, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, serta Kasi Evaluasi dan Klasifikasi Jabatan Halawiyah
Pada kesempatan yang sama, Petrus
Sujendro menegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi
pemerintah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat,
memindahkan, dan memberhentikan pegawai dalam suatu jabatan tertentu.
Dalam melaksanakan wewenang ini, PPK harus memperhatikan peraturan dan
norma, standar, dan prosedur (NSP) kepegawaian. “Jika dalam proses
pengangkatan seorang pegawai dalam jabatan tidak mengindahkan regulasi
dan NSP kepegawaian yang berlaku, BKN akan mencabut SK Pengangkatan
Jabatan ini,” terang Petrus Sujendro.
Tengah berlangsung, audiensi rombongan Sekda Kota Batam dengan BKN
Sementara, Halawiyah menjelaskan bahwa
instansi pemerintah tidak dapat mengajukan permintaan pegawai baru jika
belum melengkapi ABK, Anjab, Redistribusi PNS, dan proyeksi kebutuhan
pegawai . Untuk itu, hendaknya instansi pemerintah yang belum memenuhi
persyaratan tersebut segera melengkapi dan menyerahkan ke Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan
BKN. (aman-tawur)
0 komentar
Posts a comment