KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN

Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil karena 3 hal :
  1. Karena Meninggal Dunia, syarat-syaratnya melampirkan :
    1. Salinan / Foto Copy sah Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS)
    2. Salinan / Foto Copy Sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
    3. Daftar Penilaian Prestasi Kerja (DP3) dalam 1 (satu) tahun terakhir.
    4. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kelurahan / Kepala Desa.
    5. Daftar Riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
    6. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

  2. Karena mencapai Batas Usia Pensiun, syarat-syarat melampirkan :
    1. Salinan / Foto Copy sah Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS)
    2. Salinan / Foto Copy Sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
    3. Daftar Penilaian Prestasi Kerja (DP3) dalam 1 (satu) tahun terakhir.
    4. Daftar Riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
    5. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

  3. Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi PNS yang dinyatakan cacat karena Dinas, syarat-syarat melampirkan :
    1. Salinan / Foto Copy sah Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS)
    2. Salinan / Foto Copy Sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
    3. Berita Acara dari Pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan.
    4. Salinan/Foto Copy sah Surat Perintah Penugasan atau Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil tersebut mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan.
    5. Laporan dari Pimpinan Unit Kerja serendah-rendahnya Eselon III kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS ybs cacat.

0 komentar

Posts a comment

 
© UPTD Kebersihan Bekasi Barat
Designed by Jayssatriani
Back to top