Syarat-syarat :
- Status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) /Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh dari pemerintah diperhitungkan penuh, sedangkan pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta diperhitungkan 1/2 (satu per dua) sebanyak-banyaknya 8 tahun.
- Daftar Riwayat Hidup/Daftar Riwayat Pekerjaan.
- Salinan Sah STTB/Ijazah/Diploma/Akta yang dapat digunakan pada saat bekerja dipemerintah/swasta.
- Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh.
- Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan dalam pangkat terakhir.
0 komentar
Posts a comment