Perlu Penataan Sistem Manajemen PNS agar PNS Profesional

Berau-Humas BKN,  Tingkat profesionalisme seorang PNS dapat ditengarai oleh empat hal yakni: ilmu, amal, etika dan tanggung jawab.  Untuk mencapai PNS yang profesional maka perlu dilakukan penataan sistem manajemen PNS.  Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKN, Eko Sutrisno saat memberikan materi dalam acara Rapat Koordinasi Kepegawaian se-Kalimantan Timur Senin (29/10) di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur. Acara tersebut dihadiri perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Kalimantan Timur dan BKD Kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala BKN(kiri) saat menyampaikan paparannya.
Eko Sutrisno menyampaikan penataan sistem manajemen PNS mencakup 8 (delapan) hal yakni: penataan sistem perencanaan pegawai, penataan sistem rekrutmen pegawai, penyusunan standar kompetensi jabatan, assessmen individu berdasarkan kompetensi, pengembangan e-gov, penerapan sistem penilaian kinerja individu, diklat berbasis kompetensi dan pengembangan profesionalisme PNS. Saat ini yang sering menjadi perhatian publik adalah rekrutmen pegawai yang dirasa masih belum sesuai dengan kompetensi dan sering terjadi kolusi dan nepotisme.  Oleh karena itu BKN sebagai lembaga yang mengelola manajemen kepegawaian nasional berinisiatif dan menerapkan IT dengan pemanfaatan Computer Assissted Tes (CAT) dalam seleksi penerimaan CPNS.  Dengan menggunakan CAT ini, peserta tes tidak perlu berkumpul di dalam stadion untuk melakukan tes cukup dilakukan di dalam suatu ruangan yang telah disiapkan.  Dengan sistem ini maka penerimaan CPNS akan transparan dan akuntabel.

Peserta Rakor.
Menanggapi pertanyaan peserta dari Kabupaten Penajem Pasir Utara, yang risau dengan isu di masyarakat khususnya PNS dengan telah disahkannya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Eko Sutrisno menjelaskan bahwa sampai saat ini RUU ASN tersebut masih dalam tahap pembahasan.  Ada hal-hal krusial yang mesti dicermati dan dibahas antara pemerintah dan DPR sehingga belum bisa disahkan. “Kalaupun nanti disahkan perlu peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang harus dibuat, sehingga perlu dipikirkan dari sekarang”demikian kata Eko Sutrisno. paryono

Sumber : BKN Pusat

0 komentar

Posts a comment

 
© UPTD Kebersihan Bekasi Barat
Designed by Jayssatriani
Back to top