Jakarta-Humas BKN, pembahasan
permasalahan tentang pengangkatan PNS dalam jabatan menjadi topik hangat
sebagai dampak dari reformasi birokrasi. Di Kabupaten Luwu Utara
misalnya, pembahasan permasalahan tersebut juga menjadi salah satu
prioritas reformasi birokrasi. Pernyataan tersebut disampaikan segenap
anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Utara dalam Kunjungan Kerjanya
(Kunker) ke BKN, Kamis (22/11). Kunker DPRD Kab. Luwu Utara tersebut
diterima oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat di Kantor Pusat BKN
Jakarta.
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (paling kiri) menerima kunjungana DPRD Kab. Luwu Utara.
Menanggapi permasalahan pengangkatan PNS
dalam jabatan struktural tersebut, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa
pemerintah Daerah diperbolehkan membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk
melaksanakan proses pengangkatan PNS dalam jabatan Struktural. Namun
demikian Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa Perbup yang dibuat tidak
boleh bertentangan dengan regulasi norma, standard dan prosedur (NSP) di
bidang kepegawaian yang berlaku.
Permasalahan lain yang turut di bahas yaitu terkait tenaga honorer di Kabupaten Luwu Utara. Menurut Tumpak Hutabarat bahwa tenaga honorer baik K1 maupun K2 akan diselesaikan secara nasional. Saat ini perkembangan proses pengangkatan K1 menjadi CPNS sedang dilakukan quality assurance oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan untuk K2, saat ini dalam persiapan listing database. Rencananya listing K2 tersebut juga akan diumumkan di website BKN sebagai ajang uji publik. (Tabarat/Subali)
0 komentar
Posts a comment