Angkat Pejabat Boleh Pakai Peraturan Bupati

Jakarta-Humas BKN, pembahasan permasalahan tentang pengangkatan PNS dalam jabatan menjadi topik hangat sebagai dampak dari reformasi birokrasi. Di Kabupaten Luwu Utara misalnya,  pembahasan permasalahan tersebut juga menjadi salah satu prioritas reformasi birokrasi. Pernyataan tersebut disampaikan segenap anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Utara dalam Kunjungan Kerjanya (Kunker) ke BKN, Kamis (22/11). Kunker DPRD Kab. Luwu Utara tersebut diterima oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (paling kiri) menerima kunjungana DPRD Kab. Luwu Utara.
Menanggapi permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural tersebut, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa pemerintah Daerah diperbolehkan membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk melaksanakan proses pengangkatan PNS dalam jabatan Struktural. Namun demikian Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa Perbup yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan regulasi norma, standard dan prosedur (NSP) di bidang kepegawaian yang berlaku.

Permasalahan lain yang turut di bahas yaitu terkait tenaga honorer di Kabupaten Luwu Utara. Menurut Tumpak Hutabarat bahwa tenaga honorer baik K1 maupun K2 akan diselesaikan secara nasional. Saat ini perkembangan proses pengangkatan K1 menjadi CPNS sedang dilakukan quality assurance oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan untuk K2, saat ini dalam persiapan listing database. Rencananya listing K2 tersebut juga akan diumumkan di website BKN sebagai ajang  uji publik. (Tabarat/Subali)

0 komentar

Posts a comment

 
© UPTD Kebersihan Bekasi Barat
Designed by Jayssatriani
Back to top