Informasi yang beredar di daerah khususnya Kabupaten Lombok Tengah tentang adanya pesangon bagi PNS yang memasuki masa pensiun (BUP-red) merupakan informasi yang menyesatkan. Pernyataan tersebut disampaikan Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro saat menerima kunjungan audiensi sembilan orang Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah ke BKN, Jumat (23/11).
Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro saat memberikan penjelasan di depan para Anggota DPRD
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro menegaskan bahwa sampai saat ini regulasi pensiun PNS masih mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini. “Adanya isu pesangon dengan jumlah yang sangat fantastis hingga ratusan juta, yang telah menimbulkan euforia di kalangan para calon pensiunan merupakan informasi yang menyesatkan,” tegas Petrus Sujendro. Bahkan termasuk wacana BUP PNS 58 tahun yang juga belum ditetapkan. “Memang ada wacana dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN) BUP PNS 58 tahun,” tandas Petrus Sujendro “Akan tetapi RUU ASN hingga kini masih dalam pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,” imbuhnya.
Serius tapi santai. para Anggota DPRD menyimak penjelasan yang disampaikan
Selain permasalahan pensiun, permasalahan lain yang juga disampaikan yaitu adanya pelanggaran pengangkatan dalam jabatan. Menjawab pertanyaan ini, Petrus menjelaskan bahwa Kepala BKN mempunyai kewenangan korektif atas pelanggaran pengangkatan dalam jabatan. “Korektif dalam hal ini bisa berupa teguran hingga pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian dari jabatan struktural yang tidak sesuai,” jelas Petrus Sujendro. Namun demikian, Petrus menambahkan bahwa BKN tidak bisa bertindak apabila tidak ada pengaduan serta bukti-bukti yang lengkap atas pelanggaran tersebut. Oleh karenanya, Petrus mengharapkan kerjasama semua pihak untuk dapat melaporkan pelanggaran pengangkatan dalam jabatan beserta bukti-bukti sehingga dapat ditindaklanjuti. Pengaduan tersebut dapat dilayangkan kepada Kepala BKN cq. Deputi Dalpeg.
Selain Petrus Sujendro, Kepala Seksi Direktorat Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) III Agus Tri Karyo dan staf Dalpeg III Muhammad Reza Putra turut serta menerima kunjungan itu. (Fuad-tawur).
Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro saat memberikan penjelasan di depan para Anggota DPRD
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro menegaskan bahwa sampai saat ini regulasi pensiun PNS masih mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini. “Adanya isu pesangon dengan jumlah yang sangat fantastis hingga ratusan juta, yang telah menimbulkan euforia di kalangan para calon pensiunan merupakan informasi yang menyesatkan,” tegas Petrus Sujendro. Bahkan termasuk wacana BUP PNS 58 tahun yang juga belum ditetapkan. “Memang ada wacana dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN) BUP PNS 58 tahun,” tandas Petrus Sujendro “Akan tetapi RUU ASN hingga kini masih dalam pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,” imbuhnya.
Serius tapi santai. para Anggota DPRD menyimak penjelasan yang disampaikan
Selain permasalahan pensiun, permasalahan lain yang juga disampaikan yaitu adanya pelanggaran pengangkatan dalam jabatan. Menjawab pertanyaan ini, Petrus menjelaskan bahwa Kepala BKN mempunyai kewenangan korektif atas pelanggaran pengangkatan dalam jabatan. “Korektif dalam hal ini bisa berupa teguran hingga pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian dari jabatan struktural yang tidak sesuai,” jelas Petrus Sujendro. Namun demikian, Petrus menambahkan bahwa BKN tidak bisa bertindak apabila tidak ada pengaduan serta bukti-bukti yang lengkap atas pelanggaran tersebut. Oleh karenanya, Petrus mengharapkan kerjasama semua pihak untuk dapat melaporkan pelanggaran pengangkatan dalam jabatan beserta bukti-bukti sehingga dapat ditindaklanjuti. Pengaduan tersebut dapat dilayangkan kepada Kepala BKN cq. Deputi Dalpeg.
Selain Petrus Sujendro, Kepala Seksi Direktorat Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) III Agus Tri Karyo dan staf Dalpeg III Muhammad Reza Putra turut serta menerima kunjungan itu. (Fuad-tawur).
0 komentar
Posts a comment