Kota_Bekasi
– Pemerintah Kota_Bekasi melalui Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(BPLH) Kota_Bekasi menggelar acara Diseminasi Draft Raperda Pengendalian
Pencemaran Udara di Kota_Bekasi tahun 2012, yang berlangsung di Gedung
Balai Irigasi, Kota_Bekasi, Rabu, 14 Nopember 2012.
Kegiatan
tersebut dibuka langsung Sekda Kota_Bekasi Drs. Rayendra Sukarmadji,
MSi, kemudian diteruskan dengan penyampaian materi oleh narasumber yang
berasal dari perwakilan BPLHD Provinsi Jawa Barat, Bagian Hukum Setda Kota_Bekasi dan BPLH Kota_Bekasi.
Adapun
materi yang paparkan yakni manajemen pengendalian dan pengelolaan
kualitas udara perkotaan, draft raperda pengendalian pencemaran udara
Kota_Bekasi dan kebijakan pengelolaan kualitas udara Kota_Bekasi.
Usai
pemberian materi, diadakan diskusi panel yang bertujuan untuk
menghasilkan konsep raperda yang final sebagai bahan pertimbangan bagi
badan legislasi daerah untuk penetapan sebagai perda.
Dalam
sambutannya, Drs. Rayendra Sukarmadji, MSi mengatakan, kualitas udara
di Kota_Bekasi perlu dipelihara, dijaga, ditingkatkan kualitasnya dan
dijamin mutunya melalui langkah-langkah pengendalian pencemaran udara
dan menekan sumber-sumber pencemaran udara.
“Mobilitas
kendaraan yang tinggi dan kegiatan pembangunan di berbagai kawasan dan
sentra industri menjadi sumber utama pencemaran udara. Untuk itu,
diperlukan upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara
serta pemulihan mutu udara. Sebagai panduan dan acuan normatif atas
upaya tersebut maka diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai tata cara dan ketentuan upaya-upaya pengendalian
pencemaran udara di Kota_Bekasi," terangnya.
Sementara
itu, dikatakan Kepala BPLH Kota_Bekasi Dadang Hidayat, SE, MSi selaku
Ketua Panitia, kegiatan ini diikuti 100 peserta yang terdiri dari unsur
SKPD, camat, lurah dan perwakilan usaha industri dengan maksud
mensosialisasikan keberadaan raperda pengendalian pencemaran udara dan
menghimpun masukan untuk perbaikan kualitas raperda pengendalian
pencemaran udara.
0 komentar
Posts a comment