Hakim Agung Mundur karena Vonis Gembong Narkoba, KY: Berbicaralah Jujur!

Jakarta - Plintat-plintut alasan mundurnya hakim agung Ahmad Yamani membuat publik geleng kepala. Awalnya mengaku sakit, belakangan karena unprofesional conduct berupa kesalahan penulisan putusan.

Pendirian tidak tetap ini membuat Komisi Yudisial (KY) curiga. Sebagai lembaga tinggi negara yang diperintahkan konstitusi mengawasi dan menjaga kehormatan hakim, KY meminta Yamani terbuka kepada masyarakat.

"Yang diperlukan bukan secara ksatria Yamani mundur, tetapi menyatakan secara jujur bersalah memalsukan keputusan majelis dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Minggu (18/11/2012).

Tidak hanya itu, Yamani juga harus berani mengungkapkan apa yang mendasari dia memalsukan putusan tersebut. Apakah karena murni unprofesional conduct atau ada unsur lain. Sebab hal ini yang harus dibuka kepada publik dalam kasus gembong narkotika kelas internsional ini.

"Secara jujur pula mengakui apa yang mendorong ia memalsukan putusan, apakah karena uang, pemberian yang lain atau karena tekanan," cetus Imam.

Pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.

"Tim pemeriksa MA telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengky Gunawan. Ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun penjara melainkan 15 tahun penjara," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur.

sadarlah

0 komentar

Posts a comment

 
© UPTD Kebersihan Bekasi Barat
Designed by Jayssatriani
Back to top