Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menanggapi penetapan besaran upah minimum provinsi oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Menurut JK, harus ada batas yang jelas agar penetapan itu dapat diterima oleh pengusaha besar dan kecil.
"Harus fleksibel, harus ada batasan tertentu untuk UKM (usaha kecil dan menegah), harus ada pengertian. Artinya, harus diberikan suatu catatan khusus," kata JK seusai menghadiri talk show di perayaan Hari Ulang Tahun Kompasiana di Lantai 3 Gandaria City, Jakarta, Sabtu (17/11/2012) siang.
Pria yang kini menjabat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu yakin bahwa upah Rp 2,2 juta tidak memberatkan pengusaha skala besar, tetapi justru bagi pengusaha kecil. Pengusaha kecil, kata JK, bisa melakukan efisiensi dan mengurangi pegawai. Dengan begitu, tujuan peningkatan kesejahteraan tetap tak tercapai. Atas dasar itulah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membuat batasan agar tak menuai masalah di kemudian hari.
"Berbicara tripartit agar dibicarakan dengan baik supaya angka itu dibutuhkan dan disanggupi sehingga tak sulit lagi di kemudian hari," kata JK.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2.216.243,68. Angka itu lebih rendah dibanding tuntutan buruh sebesar Rp 2.799.067. Angka tersebut didapat setelah sebelumnya digelar rapat beberapa perwakilan buruh yang menyerahkan rekomendasi, UMP DKI 2013 sebesar Rp 2.799.067 atau 141,45 persen dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah ditetapkan nilainya, yakni Rp 1.978.789. Tuntutan tinggi para buruh dilandasi karena selama kurun waktu lebih dari lima tahun nilai UMP DKI kerap di bawah dari hasil survei KHL pekerja lajang.
"Harus fleksibel, harus ada batasan tertentu untuk UKM (usaha kecil dan menegah), harus ada pengertian. Artinya, harus diberikan suatu catatan khusus," kata JK seusai menghadiri talk show di perayaan Hari Ulang Tahun Kompasiana di Lantai 3 Gandaria City, Jakarta, Sabtu (17/11/2012) siang.
Pria yang kini menjabat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu yakin bahwa upah Rp 2,2 juta tidak memberatkan pengusaha skala besar, tetapi justru bagi pengusaha kecil. Pengusaha kecil, kata JK, bisa melakukan efisiensi dan mengurangi pegawai. Dengan begitu, tujuan peningkatan kesejahteraan tetap tak tercapai. Atas dasar itulah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membuat batasan agar tak menuai masalah di kemudian hari.
"Berbicara tripartit agar dibicarakan dengan baik supaya angka itu dibutuhkan dan disanggupi sehingga tak sulit lagi di kemudian hari," kata JK.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2.216.243,68. Angka itu lebih rendah dibanding tuntutan buruh sebesar Rp 2.799.067. Angka tersebut didapat setelah sebelumnya digelar rapat beberapa perwakilan buruh yang menyerahkan rekomendasi, UMP DKI 2013 sebesar Rp 2.799.067 atau 141,45 persen dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah ditetapkan nilainya, yakni Rp 1.978.789. Tuntutan tinggi para buruh dilandasi karena selama kurun waktu lebih dari lima tahun nilai UMP DKI kerap di bawah dari hasil survei KHL pekerja lajang.
0 komentar
Posts a comment