Jakarta-Humas BKN, Kepala BKN menegaskan
regulasi tentang pemberhentian tidak hormat terhadap PNS yang dijatuhi
hukuman pidana karena jabatan sebagaimana tertuang dalam Surat kepala
BKN bernomor: K.26-30/V.326-2/99 tanggal 20 November 2012 tentang PNS
yang Dijatuhi Hukuman Pidana.
Hal tersebut dilakukan menyikapi banyaknya pelanggaran terhadap norma, standar dan prosedur bidang Kepegawaian yang terjadi baik di instansi pusat maupun daerah sebagaimana diberitakan di berbagai media masa akhir-akhir ini. Adapun surat Kepala BKN tersebut sebagaimana terlampir.
Surat Kepala BKN tentang PNS Yang Dijatuhi Hukuman Pidana.pdf | 36 Kb |
0 komentar
Posts a comment