PNS Dijatuhi Hukuman Pidana Jabatan, Diberhentikan Tidak Hormat

Jakarta-Humas BKN, Kepala BKN menegaskan regulasi tentang pemberhentian tidak hormat terhadap PNS yang dijatuhi hukuman pidana karena jabatan sebagaimana tertuang dalam Surat kepala BKN bernomor: K.26-30/V.326-2/99 tanggal 20 November 2012 tentang PNS yang Dijatuhi Hukuman Pidana.


Hal tersebut dilakukan menyikapi banyaknya pelanggaran terhadap norma, standar dan prosedur bidang Kepegawaian yang terjadi baik di instansi pusat maupun daerah sebagaimana diberitakan di berbagai media masa akhir-akhir ini. Adapun surat Kepala BKN tersebut sebagaimana terlampir.


Unduh:
Download this file (Surat Kepala BKN tentang PNS Yang Dijatuhi Hukuman Pidana.pdf)Surat Kepala BKN tentang PNS Yang Dijatuhi Hukuman Pidana.pdf36 Kb

0 komentar

Posts a comment

 
© UPTD Kebersihan Bekasi Barat
Designed by Jayssatriani
Back to top