Jakarta-Humas BKN, Tahun 2012 adalah
tahun penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut disampaikan
Tumpak Hutabarat saat menerima kunjungan perwakilan Daerah Kabupaten
Siak, yang berjumlah 10 orang terdiri dari perwakilan DPRD dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Siak di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung I, Badan
Kepegawaian Negara, Jakarta, pada hari kamis (1/11). Dalam
kunjungannya, perwakilan dari Kabupaten Siak menanyakan banyak hal,
diantara nya mengenai proses Quality Assurance terhadap Tenaga Honorer Kategori I (KI), analisa jabatan, dan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kanan) menjelaskan permasalahan kepegawaian didampingi DPRD Kabupaten Siak
Menjawab pertanyaan tersebut, Tumpak Hutabarat dengan tegas menjelaskan bahwa terkait proses Quality Assurance
terhadap Tenaga Honorer KI, kewenangan sepenuhnya ada di Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan kata lain, BKN tidak ikut
melakukan proses Quality Assurance tersebut, hal ini yang perlu dicermati oleh semua pihak yang terkait dengan proses pengangkatan Tenaga Honorer KI, tambahnya.
Audiensi tengah berlangsung antara DPRD Kabupaten Siak dengan BKN
Selanjutnya, “analisa jabatan adalah kunci awal bagi seluruh instansi dan daerah untuk mengajukan formasi jabatan bagi PNS baru”,
jelas Tumpak. Maka diharapkan analisa jabatan dapat dilakukan dengan
benar dan sesuai guna tercapainya penataan PNS. Kemudian terkait RUU
ASN, Tumpak menyampaikan bahwa sejauh ini masih terus dibahas oleh
pemerintah dan DPR dan diharapkan dalam waktu dekat akan segera rampung.
(berry/kiswanto)
0 komentar
Posts a comment