PPK Harus Konsisten Menerapkan NSP Kepegawaian

Jakarta-Humas BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat maupun daerah harus konsisten menerapkan Norma, Standar, Prosedur (NSP) bidang kepegawaian yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). NSP ini antara lain mencakup pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu dan hukuman disiplin. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat  saat menerima Audiensi DPRD Kota Tanjung Pinang  yang di ruang kerjanya lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Jumat (2/10). Ikut hadir dalam audiensi ini Kasubdit Perancangan Perundang-undangan III Bambang Hari Samasto dan Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro.


Pejabat BKN menjelaskan masalah kepegawaian kepada DPRD Kota Tanjung Pinang: Tumpak Hutabarat (ketiga dari kanan), Bambang Hari Samasto (kedua dari kanan), dan Petrus Sujendro (paling kanan)
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa peraturan tentang pengangkatan dalam jabatan telah ada baik itu Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Kepala (Perka) BKN. Oleh karenanya, Peraturan Walikota/Bupati masih dimungkinkan untuk dibuat namun tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.  Ada pun regulasi tentang Dispilin PNS tertuang dalam Perka BKN Nomor 21 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Penerapan disiplin dan kinerja pegawai adalah manifestasi semangat Reformasi Birokrasi,” ucap Tumpak Hutabarat.
Sementara,  Bambang Hari Samasto menekankan bahwa pembuatan Peraturan Walikota/Bupati jangan sampai menjadi upaya DPRD untuk intervensi masalah kepegawaian, hal ini dikarenakan pengangkatan, pemberhentian PNS dan pengangkatan PNS dalam jabatan menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Walikota Tanjung Pinang. Lebih lanjut Bambang Hari Samasto menjelaskan bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan struktural telah diatur dalam PP nomor 13 Tahun 2002 serta Peraturan Kepala BKN nomor 13 tahun 2002.
Dalam penjelasannya Petrus Sujendro menyampaikan bahwa apabila terjadi pelanggaran atas pengangkatan PNS dalam jabatan struktural,  hal itu dapat diadukan kepada Kepala BKN untuk kemudian dilakukan investigasi. BKN mempunyai wewenang untuk melakukan peneguran pelanggaran masalah kepegawaian khususnya pengangkatan dalam jabatan bagi PNS hingga pencabutan keputusan. Apabila ada pengaduan, Kedeputian Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) akan turun untuk melakukan investigasi.  Petrus Sujendro  menyatakan bahwa BKN siap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan kepegawaian. “Jika dalam proses pengangkatan seorang pegawai dalam jabatan tidak mengindahkan regulasi dan NSP kepegawaian yang berlaku, BKN akan mencabut SK Pengangkatan Jabatan ini,” terangnya.

0 komentar

Posts a comment

 
© UPTD Kebersihan Bekasi Barat
Designed by Jayssatriani
Back to top