Jakarta-Humas BKN, Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat maupun daerah harus
konsisten menerapkan Norma, Standar, Prosedur (NSP) bidang kepegawaian
yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). NSP ini antara lain
mencakup pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu dan hukuman
disiplin. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak
Hutabarat saat menerima Audiensi DPRD Kota Tanjung Pinang yang di
ruang kerjanya lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Jumat (2/10). Ikut
hadir dalam audiensi ini Kasubdit Perancangan Perundang-undangan III
Bambang Hari Samasto dan Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro.
Pejabat BKN menjelaskan masalah kepegawaian kepada DPRD Kota Tanjung Pinang: Tumpak Hutabarat (ketiga dari kanan), Bambang Hari Samasto (kedua dari kanan), dan Petrus Sujendro (paling kanan)
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa
peraturan tentang pengangkatan dalam jabatan telah ada baik itu
Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Kepala (Perka) BKN. Oleh
karenanya, Peraturan Walikota/Bupati masih dimungkinkan untuk dibuat
namun tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ada
pun regulasi tentang Dispilin PNS tertuang dalam Perka BKN Nomor 21
tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Penerapan disiplin dan kinerja pegawai
adalah manifestasi semangat Reformasi Birokrasi,” ucap Tumpak
Hutabarat.
Sementara, Bambang Hari Samasto
menekankan bahwa pembuatan Peraturan Walikota/Bupati jangan sampai
menjadi upaya DPRD untuk intervensi masalah kepegawaian, hal ini
dikarenakan pengangkatan, pemberhentian PNS dan pengangkatan PNS dalam
jabatan menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal
ini Walikota Tanjung Pinang. Lebih lanjut Bambang Hari Samasto
menjelaskan bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan struktural telah diatur
dalam PP nomor 13 Tahun 2002 serta Peraturan Kepala BKN nomor 13 tahun
2002.
Dalam penjelasannya Petrus Sujendro
menyampaikan bahwa apabila terjadi pelanggaran atas pengangkatan PNS
dalam jabatan struktural, hal itu dapat diadukan kepada Kepala BKN
untuk kemudian dilakukan investigasi. BKN mempunyai wewenang untuk
melakukan peneguran pelanggaran masalah kepegawaian khususnya
pengangkatan dalam jabatan bagi PNS hingga pencabutan keputusan. Apabila
ada pengaduan, Kedeputian Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) akan turun
untuk melakukan investigasi. Petrus Sujendro menyatakan bahwa BKN siap
melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan kepegawaian. “Jika
dalam proses pengangkatan seorang pegawai dalam jabatan tidak
mengindahkan regulasi dan NSP kepegawaian yang berlaku, BKN akan
mencabut SK Pengangkatan Jabatan ini,” terangnya.
0 komentar
Posts a comment