Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan pegawai
dalam jabatan tertentu harus berdasarkan kompetensi dan peraturan
kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN)
telah menerbitkan norma, standar, dan prosedur (NSP) kepegawaian yang
menjadi acuan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Informasi ini
disampaikan oleh Direktur Rekrutmen dan Kinerja Pegawai (Rekkinpeg)
Purwanto saat menerima Komisi A DPRD Kabupaten Kubu Raya yang
beraudiensi ke BKN, Selasa (23/10). Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala
Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro, Kepala Sub Direktorat
(Kasubdit) Perancang Perundang-undangan Sukamto dan Kasubdit
Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) II C Suryawan. Dalam audiensi ini
dibahas antara lain permasalahan rangkap jabatan, pelaksana tugas, dan
peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam
kepegawaian.
Pejabat BKN menjelaskan permasalahan kepegawaian (kiri-kanan): Kasubdit Dapleg II C Suryawan, Direktur Rekkinpeg Purwanto, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, dan Kasubdit Perancang Perundang-undangan Sukamto
Purwanto menjelaskan bahwa pejabat
pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah adalah pihak yang
memiliki wewenang untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan
pegawai dalam suatu jabatan tertentu. Dalam melaksanakan wewenang ini,
PPK harus memperhatikan peraturan dan NSP kepegawaian. “ Dengan
demikian, PPK pun perlu memperhatikan saran dari Baperjakat terkait hal
ini,” ungkap Purwanto.
Pada kesempatan yang sama, Petrus
Sujendro bahwa BKN siap melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran
aturan kepegawaian. “Jika dalam proses pengangkatan seorang pegawai
dalam jabatan tidak mengindahkan regulasi dan NSP kepegawaian yang
berlaku, BKN akan mencabut SK Pengangkatan Jabatan ini,” terangnya.
DPRD Kabupaten Kubu Raya beraudiensi dengan BKN
Sementara, Sukamto menegaskan bahwa pada
prinsipnya seorang pegawai tidak dibenarkan merangkap jabatan. Hanya
beberapa jabatan fungsional tertentu yang memungkinkan merangkap jabatan
struktural, yakn peneliti, perancang perundang-undangan, dan jaksa. Di
samping itu, Sukamto menjelaskan pula bahwa Pelaksana tugas (PLT) tidak
memiliki wewenang untuk membuat keputusan strategis di bidang
kepegawaian. “Termasuk di dalamnya PLT tidak boleh membuat Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) terhadap pegawai,” jelas Sukamto.
Terkait penegakan NSP kepegawaian,
Suryawan menyatakan bahwa BKN telah melakukan bimbingan teknis (bimtek)
pada berbagai instansi pemerintah. BKN juga akan menyelidiki dan
menindaklanjuti berbagai dugaaan tindakan pelanggaran. “Untuk itu,
masyarakat hendaknya membuat laporan tertulis disertai bukti kepada BKN
jika ada ketidaktaatan terhadap aturan kepegawaian,” ujar Suryawan.
(aman-kiswanto)
0 komentar
Posts a comment