PINDAH WILAYAH KERJA

A. Dasar Hukum
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
  • Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003.
B. Kelengkapan Administrasi
  • Surat persetujuan dari Bupati / Walikota (instansi lama).
  • Surat persetujuan dari Menteri / Gubernur / Kepala Badan (instansi lama).
  • Surat persetujuan dari Bupati / Walikota instansi penerima.
  • Surat persetujuan asli dari Gubernur Jawa Barat / Banten.
  • Foto copy sk kenaikan pangkat terakhir.
  • Foto copy SK CPNS / PNS / Karpeg.
  • Foto copy DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir yang disahkan / dilegalisir pejabat yang berwenang.

0 komentar

Posts a comment

 
© UPTD Kebersihan Bekasi Barat
Designed by Jayssatriani
Back to top