A. Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
- Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003.
B. Kelengkapan Administrasi
-
Surat persetujuan dari Bupati / Walikota (instansi lama).
-
Surat persetujuan dari Menteri / Gubernur / Kepala Badan (instansi lama).
-
Surat persetujuan dari Bupati / Walikota instansi penerima.
-
Surat persetujuan asli dari Gubernur Jawa Barat / Banten.
-
Foto copy sk kenaikan pangkat terakhir.
-
Foto copy SK CPNS / PNS / Karpeg.
-
Foto copy DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir yang disahkan / dilegalisir pejabat yang berwenang.
0 komentar
Posts a comment